Aturan ini berlaku bagi semua PPLN yang masuk ke wilayah tanah air baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Untuk pintu masuk melalui jalur udara, para PPLN dapat memasuki wilayah NKRI melalui Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
Baca Juga: Sembilan Titik Pintu Masuk Indonesia dan Lokasi Karantina Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Sementara itu PPLN yang akan kembali ke NKRI melalui jalur laut, maka pintu masuk ke Indonesia terdapat di Pelabuhan Laut Batam (Kepulauan Riau), Pelabuhan Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), dan Pelabuhan Laut Nunukan (Kalimatan Utara).
Sedangkan pintu masuk jalut darat, maka PPLN dapat melalui Pos Lintas Batas Negara Aruk (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Entikong (Kalimantan Barat), Pos Lintas Batas Negara Motaain (Nusa Tenggara Timur).
Pembaharuan aturan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme terhadap perjalanan luar negeri.
Baca Juga: Catat, Begini Aturan Karantina Mandiri Terbaru Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.***