Kasus Positif Varian Omicron Terus Bertambah, Kemenkes Ingatkan Vaksinasi Tetap Dibarengi Protokol Kesehatan

- 8 Januari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi virus corona varian Omicron.
Ilustrasi virus corona varian Omicron. /PIXABAY/Alexandra_Koch

Cianjurpedia.com – Kasus konfirmasi varian Omicron di Indonesia semakin meningkat. Pada Jumat 7 Januari 2022, Indonesia telah mencatat total kasus varian Omicron sebanyak 318 orang.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, terdapat penambahan sebanyak 57 kasus baru varian Omicron, yang terdiri dari 7 kasus transmisi lokal dan 50 kasus lainnya merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dari awal kasus varian Omicron terdeteksi pada pertengahan Desember 2021 hingga Jumat 7 Januari 2022, telah tercatat kasus transmisi lokal berjumlah 23 orang dan kasus yang berasal dari PPLN berjumlah 295 orang. 

Baca Juga: Update Kasus Narkoba Naufal Samudra, Pemeran Robby di Mermaid in Love ini Terbukti Bersih

Sebagian besar kasus varian Omicron dari PPLN di tanah air berasal dari negara Turki dan Arab Saudi. 

Selanjutinya, kebanyakan orang terinfeksi varian Omicron menunjukkan gejala ringan bahkan tanpa gejala. Gejala yang paling banyak mereka rasakan yaitu batuk dan pilek.

Selain itu, mereka sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap. Artinya dengan vaksinasi dapat mengurangi tingkat keparahan akibat COVID-19. 

Sebanyak 99% kasus varian Omicron yang diisolasi memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. Sebanyak 97% kasus ini didominasi oleh PPLN yang berasal dari Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Donasi Rumah Gala Sky Jadi Kontroversi, Ini Kata Kemensos Soal Aturan Penggalangan Dana

Kemudian sebanyak 4,3% kasus memiliki komorbid seperti Diabetes Melitus dan Hipertensi, serta 1% kasus membutuhkan terapi oksigen. 

Namun upaya vaksinasi saja tidak cukup, harus dibarengi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin seseorang aman dari tertular maupun menularkan COVID-19 kepada orang lain.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan Kemenkes merekomendasikan perawatan berupa perubahan tatalaksana pada pasien tanpa gejala dan gejala ringan, contoh penambahan obat molnupiravir dan paxlovid untuk gejala ringan. 

Baca Juga: Indonesia Menutup Sementara Pintu Masuk bagi WNA dari 14 Negara untuk Mencegah Penyebaran Virus Omicron

“Selain itu, perlu penyiapan isolasi terpusat di DKI Jakarta dan aktivasi program telemedicine untuk isolasi mandiri di DKI Jakarta. Pasien dengan komorbid dengan tingkat keparahan apa pun dirawat di rumah sakit,” jelas Nadia di Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. 

Kemenkes juga merekomendasikan asesmen kebutuhan konsentrator oksigen atau isotank di daerah dengan peningkatan kasus perawatan seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara. 

Varian Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini varian ini telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. 

Di level nasional, pergerakan varian Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021. 

Baca Juga: Waspadai 5 Tahapan Seseorang Terpapar Varian Covid 19 Varian Omicron

Kemenkes mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) serta aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan klaster-klaster baru COVID-19.

Selain itu, pemerintah daerah harus segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi varian Omicron di wilayahnya. 

Kewaspadaan individu juga harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan varian Omicron.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: sehathegeriku.kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah