Cianjurpedia.com - Nur Afifah Balqis yang menjabat Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dinobatkan sebagai koruptor termuda Indonesia oleh netizen.
Julukan tersebut disematkan pada Nur Afifah Balqis setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersamaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Gafur Masud, Bupati Penajam Paser Utara.
Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Nur Afifah Balqis enggan buka suara dan tertunduk saat dicecar pertanyaan wartawan, pada Kamis 27 Januari 2022.
Sebagian pertanyaan yang diajukan wartawan adalah terkait uang dugaan korupsi yang dibawanya sebanyak Rp1 miliar.
Pemeriksaan politikus yang baru berusia 24 tahun ini terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa, serta perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.
Begitu keluar dari Gedung KPK, sambil mengenakan rompi oranye khas tanahan KPK, Nur Afifah Balqis langsung disambut sejumlah wartawan.
Para wartawan pun langsung mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Nur Afifah Balqis, salah satunya digunakan untuk apa uang Rp1 miliar tersebut yang dibawanya ke Jakarta.