"Kurang tahu," ucap Nur Afifah Balqis singkat sambil tertunduk, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Instagram @jayalah.negriku, Jumat 28 Januari 2022.
Kemudian, wartawan pun masih mencecar koruptor termuda Nur Afifah Balqis itu, dengan berbagai pertanyaan lainnya.
"Apakah benar uang Rp1 miliar itu digunakan digunakan untuk pencalonan Abdul Gafur?" tanya wartawan kepada Nur Afifah.
Baca Juga: Generasi Z Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Solusi Gen Z Sulit Menabung dan Cenderung Hidup Boros
Wartawan juga bertanya, apakah benar uang Rp1 miliar tersebut digunakan sebagai mahar politik.
Namun, perempuan muda dan cantik tersebut hanya menggeleng dan enggan untuk membuka suara.
Nur Afifah Balqis tidak mengeluarkan sepatah katapun, hingga dia masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yaitu
Sebagai penerima adalah,
- Abdul Gafur Masud (AGM), Bupati Penajam Paser Utara,
- Mulyadi (MI), Sekta Kabupaten Penajam Paser Utara,
- Edi Hasmino (EH), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara
- Jusman (JM), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara
- Nur Afifah Balqis (NAB), dari pihak swasta atau Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Balikpapan
Sebagai Pemberi adalah Achmad Zuhdi (AZ) dari pihak swasta.