Baca Juga: Han Ga In Merasa Dikhianati Kim Soo Hyun Saat Syuting Drama Moon Embracing the Sun, Ini Alasannya
KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya sekitar Rp112 miliar, antara lain untuk proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tersangka Abdul Gafur pun, diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan.
Baca Juga: Bertambah Lagi, Yuna Brave Girls Dinyatakan Positif Covid-19, Yujeong dan Eunji Hasilnya Negatif
Antara lain, perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman diduga merupakan orang pilihan dan kepercayaan, dari tersangka Abdul Gafur, untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan tersangka Abdul Gafur.
KPK pun menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi.
Untuk mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.***