Cianjurpedia.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menggelar vaksinasi booster untuk menekan angka penyebaran COVID-19.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelayanan vaksinasi dosis ketiga ini diberikan kepada seluruh warga baik yang memiliki KTP DKI maupun KTP non DKI.
Warga dengan KTP non DKI dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga di fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI tanpa harus melampirkan surat keterangan domisili.
Baca Juga: Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster, Pastikan Anda Dalam Kondisi Sehat dan Membawa Serta KTP/KK
Berikut lokasi serta jadwal vaksinasi booster di Jakarta Utara, Jumat 25 Maret 2022.
1.RSUD Tanjung Priok (Pendaftaran on the spot)
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
2.RS Royal