CIANJURPEDIA.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam mengendarai kendaraan bermotor yang wajib dimiliki.
SIM keliling diperuntukkan bagi yang akan melakukan perpanjang SIM A dan SIM C.
Layanan SIM keliling Kabupaten Gresik akan dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB dan dilaksanakan di alun-alun Sidayu.
Persyaratan perpanjang SIM A maupun SIM C adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan Jumat Sore Nanti
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Hasil Tes Psikologi
Fasilitas SIM keliling berupa tempat tes kesehatan dan tes psikologi.
Tarif PNBP SIM perpanjangan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Vaksin Dosis 1, 2, dan Vaksin Booster Tangerang Selatan, Jumat, 1 April 2022: Ada di 4 Lokasi
SIM A = Rp80.000