Selain itu, hewan kurban tersebut harus dijaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Ketiga, bagi umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, maka diimbau untuk melakukan salah satu dari dua langkah berikut:
-Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)
-Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.
Keempat, kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut:
-Jenis hewan ternak yang dapat dijadikan hewan kurban yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
-Hewan kurban tersebut harus cukup umur, yaitu: unta minimal berumur lima tahun, sapi dan kerbau berumur minima dua tahun, serta kambing berumur minimal satu tahun
-Hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi sehat
Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Masih Melemah, Salah Satunya Ditengarai oleh Isu Resesi