PMK Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat

- 30 Juni 2022, 13:10 WIB
Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat dari Kemenag RI.
Panduan Pelaksanaan Kurban 1443 H dan Ciri-ciri Hewan yang Sehat dari Kemenag RI. /Pixabay/TheDigitalArtist/

Selain itu, hewan kurban tersebut harus dijaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Ketiga, bagi umat Islam yang berniat berkurban tetapi berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, maka diimbau untuk melakukan salah satu dari dua langkah berikut: 

-Melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH)

-Menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jadwal Lempar Jumroh Terbaru untuk Jemaah Calon Haji Indonesia, Menyesuaikan Kondisi Cuaca Panas di Arab Saudi

Keempat, kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban adalah sebagai berikut: 

-Jenis hewan ternak yang dapat dijadikan hewan kurban yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing

-Hewan kurban tersebut harus cukup umur, yaitu: unta minimal berumur lima tahun, sapi dan kerbau berumur minima dua tahun, serta kambing berumur minimal satu tahun

-Hewan yang akan dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi sehat

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Masih Melemah, Salah Satunya Ditengarai oleh Isu Resesi

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x