Kelima, waktu penyembelihan hewan kurban disyaratkan pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
Keenam, diutamakan menyembelih hewan kurban di RPH
Ketujuh, dalam hal keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan sebagai berikut:
-Melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
Baca Juga: Perbanyak Amalan Saleh Berikut pada 10 Hari Pertama di Bulan Dzulhijah
-Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban
-Petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging
-Memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait
-Penyembelihan dilakukan oleh petugas yang kompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor On Going Hari Kamis 30 Juni 2022, Ada Eve, Insider, dan Jinxed at First