Cianjurpedia.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meme stupa Candi Borobudur, Roy Suryo mulai kemarin malam, Jumat 5 Agustus 2022, resmi ditahan oleh polisi.
Pada malam itu, Roy Suryo juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan mulai Jumat.
“Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ini, mulai malam ini dilakukan penahanan,” ujar Zulpan kepada wartawan.
Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan atas unggahan di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 pada 10 Juni 2022 lalu, yang menampakkan meme stupa Candi Borobudur berwajah mirip Presiden RI Joko Widodo.
Baca Juga: Roy Suryo Diperiksa di Polda Metro sebagai Tersangka, Buntut Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
Lebih lanjut, mengenai pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga menyebutkan perihal ancaman pidana lainnya yang akan dikenakan kepada tersangka kasus ini.
Baca Juga: Ingin Bayi Anti GTM Saat MPASI? Lakukan Hal Berikut Ini