Komnas HAM: Proses Hukum Ini Harus Dilakukan Fair Terkait Kasus Kematian Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 15:28 WIB
Konferensi pers Komnas HAM
Konferensi pers Komnas HAM /Antara/


Cianjurpedia.com – Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya memberikan fakta yang sebenarnya terkait kasus kematian Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Salah satu fakta yang dibeberkan Bharada E yaitu dia mengaku diperintahkan oleh atasan untuk menembak Brigadir J. Bahkan dia ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merasa empati terhadap pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ahmad Taufan tidak ingin seseorang yang terjerat kasus hukum disanksi berlebihan, termasuk Bharada E.

Baca Juga: Bharada E Mengubah Keterangan, Komnas HAM Akan Memeriksa Ulang Para Ajudan Irjen Ferdy Sambo,

“Terus terang secara pribadi, saya punya empati bukan karena dia (Bharada E) bukan. Empati dalam artian jangan ada orang yang dia mungkin saja melakukan kesalahan,” pungkasnya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

“Tetapi kemudian mendapatkan satu sanksi hukum yang melebihi proporsinya,” lanjutnya.

Taufan melanjutkan, bisa saja Bharada E tidak sepenuhnya bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.

Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menempatkan fair trail sebagai prinsip hak asasi manusia (HAM).

“Proses hukum ini harus dibikin se-fair mungkin. Fair trial itu prinsip hak asasi manusia,” imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Perdagangan Anak dengan Modus Adopsi di Pinrang Dibongkar Polisi

“Orang tidak boleh dihukum melebihi apa yang dia lakukan, apalagi kalau sampai orang itu dihukum sementara dia tidak bersalah, itu prinsip fair trial,” ucapnya lagi.

Menurut dia, dalam kasus yang menyeret Bharada E sebagai tersangka harus teguh memegang prinsip fair trial, misalnya, pemeriksaan terhadap Bharada E harus bebas dari intimidasi.***

Sumber:PMJnews

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x