Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai dari Versi Awal, Versi Terkini, Hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka

- 12 Agustus 2022, 17:38 WIB
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai dari Versi Awal, Versi Terkini, Hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai dari Versi Awal, Versi Terkini, Hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka /Diolah Dari Google

Cianjurpedia.com – Sampai berita ini diterbitkan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KW), dan Ferdy Sambo.

Setelah kurang lebih sebulan berlalu sejak polisi pertama kali mengumumkan kasus ini kepada publik, yakni pada 11 Juli 2022, terbongkar sejumlah fakta baru yang berbeda dari kronologi versi awal.

Artikel ini akan merangkum kronologi kasus pembunuhan Brigadir J mulai dari versi awal, versi terkini, hingga Ferdy Sambo jadi tersangka.

Baca Juga: Coupang Play Akan Merilis Serial Anna Berdurasi 8 Episode Versi Sutradara, Tayang Malam Ini

Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Awal:

Pada kronologi awal diberitakan terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Baku tembak tersebut dipicu oleh dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC).

Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penembakan itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo. Saat itu, istri Ferdy Sambo sedang beristirahat di kamar.

Kemudian Brigadir J melakukan tindakan pelecehan dan juga menodongkan pistol ke kepala PC. Saat kejadian PC sempat berteriak minta tolong, sehingga Brigadir J panik dan bergegas keluar dari kamar.

Teriakan PC didengar oleh Bharada E yang saat itu ada di lantai dua. Dengan jarak kurang lebih 10 meter, Bharada E sempat bertanya “ada apa”, pertanyaan tersebut malah dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J.

Bharada E mencoba menghindari tembakan Brigadir J. Bharada E kemudian membalas tembakan Brigadir J, dan terjadilah baku tembak di antara keduanya.

Pada keterangan awal Bharada E mengaku bahwa tindakannya ia lakukan untuk melindungi diri dari Brigadir J.

Baca Juga: Indra Kenz Terdakwa Kasus Investasi Bodong Binomo Didakwa Pasal Berlapis

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi serta alat bukti, ditemukan tujuh proyektil yang keluar dari senjata api milik Brigadir J dan lima dari senjata api milik Bharada E.

Sejumlah CCTV yang berada di pos keamanan rumah dinas Polri tersebut juga sempat dikabarkan rusak dan baru diservis karena tersambar petir.

Kronologi versi awal pada kasus pembunuhan Brigadir J kemudian terpatahkan.

Belakangan terungkap, pelecehan seksual yang dialami oleh PC kemungkinan tidak terjadi karena empat tersangka yang telah ditetapkan polisi disangkakan dengan pasal pembunuhan.

Kronologi Pembunuhan Brigadir J Versi Terkini

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Kepolisian Indonesia, ditemukan fakta terbaru bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J, bukan baku tembak antar polisi seperti yang disebutkan pada keterangan awal.

Peristiwa yang sebenarnya adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga Brigadir J meninggal dunia, yang dilakukan Baradha E, atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tips Bagi Pria Untuk Menjaga Keperkasaan, Berikut Penjelasannya

Kasus tewasnya Brigadir J mulai terang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Dari keterangan Bharada E, disebutkan bahwa Ferdy Sambo lah yang menembakkan peluru ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak.

Pada 10 Agustus 2022, pihak kepolisian resmi menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Pada Kamis lalu, 11 Agustus 2022, Ferdy Sambo menyampaikan maaf kepada Polri sebagai institusi, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan maaf itu Sambo sampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis.

Dalam pernyataan maafnya Sambo mengaku khilaf dan murni berniat untuk menjaga dan melindungi kehormatan keluarganya.

Ferdy Sambo mengaku telah merekayasa kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J itu.

Kemarin, Kamis 11 Agustus 2022, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi juga menyampaikan pengakuan Ferdy Sambo dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan pengakuannya, Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.

Berdasarkan pengakuan dari Ferdy Sambo, motif yang memicu terjadinya pembunuhan tersebut adalah karena dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga saat di Magelang.

Baca Juga: Foto Lawas Zhao Lusi Saat Berjualan Pangsit di Perguruan Tinggi Menuai Pujian

Ferdy Sambo kemudian memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Kini, Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J. Keempat tersangka akan dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Peran dari masing-masing tersangka adalah, Bharada E menembak Brigadir J. Bripka RR bersama KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah