- Master Parulian Tumanggor, divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan
- Lin Che Wei dan Pierre Togar Sitanggang, divonis 1 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan
- Stanley MA, divonis 1 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Namun, vonis yang dijatuhkan kepada kelima terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.***