Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500, biaya layanan sebesar Rp10.000, serta biaya pengiriman dan pengemasan sesuai kota tujuan (bila memilih opsi untuk dikirim melalui Pos).
Jam operasional Satpas adalah hari Senin - Sabtu, pukul 8.00 - 15.00 WIB. Permohonan perpanjangan SIM setelah pukul 15.00 WIB akan diproses keesokan harinya.
SIM dapat diperpanjang sejak 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM habis. SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang, pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM baru.***