Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah

- 7 Januari 2023, 21:09 WIB
Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah/pixabay.com/mohamed_hassan
Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Lebih Praktis dan Tidak Perlu ke Luar Rumah/pixabay.com/mohamed_hassan /

 

Cianjurpedia.com - Bagi para pengemudi kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan yang wajib dimiliki. Seperti tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian RI (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Terdapat lima penggunaan golongan SIM, yaitu SIM Golongan A, BI, BII, C, dan D. Golongan tersebut dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah masa berlaku habis, SIM akan diperbarui dengan permohonan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Baca Juga: Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Kota Bandung Akan Naik 11 Januari, Cek Rincian Terbarunya di Sini

Jika tidak sempat datang ke Satpas, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online melaui aplikasi Digital Korlantas yang dapat digunakan di perangkat Android dan iOS. Namun untuk saat ini, perpanjangan SIM hanya dapat dilakukan untuk Golongan A dan C. 

Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas, berikut beberapa file/dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Foto fisik e-KTP;
  2. Foto fisik SIM;
  3. Foto tanda tangan di atas kertas putih;
  4. Pas foto dengan syarat sebagai berikut:

- Menggunakan latar belakang warna biru dengan resolusi 480 x 640 pixel;

- Tidak menggunakan kacamata;

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru;

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci;

- Foto wajah menghadap ke depan.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas:

  1. Download aplikasi Digital Korlantas di Play Store atau App Store, lalu lakukan verifikasi data;
  2. Klik menu SIM/SINAR (SIM Nasional Presisi) dan pilih Perpanjangan SIM;
  3. Pilih SIM yang akan diperpanjang, apakah SIM A (kendaraan roda 4) atau SIM C (kendaraan roda 2);
  4. Masukkan nomor SIM yang akan diperpanjang, kemudian unggah satu-persatu file/dokumen yang diminta;
  5. Lengkapi persyaratan tes kesehatan dan tes psikologi sebagai berikut:

- Tes kesehatan jasmani pada web erikkes.id, dengan cara mengisi identitas diri, faskes, dan beberapa formulir mengenai kesehatan jasmani dan riwayat penyakit;

- Tes psikologi pada aplikasi epPsi, dengan cara mengisi mengisi identitas diri, melakukan verifikasi foto, dan melakukan beberapa tes psikologi yang dibutuhkan. Untuk melakukan tes psikologi, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp37.500 yang harus dibayarkan dengan cara transfer ke virtual account BNI;

Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Data Warna Kendaraan di STNK dan BPKB, Beserta Langkah dan Dokumen Pelengkapnya

  1. Jika dinyatakan lulus dalam kedua tes tersebut, pemohon akan diminta mengisi data diri yang lebih detail dan menentukan Satpas yang akan menerbitkan SIM;
  2. Pemohon akan diminta melakukan pembayaran untuk biaya pembuatan SIM dengan cara transfer ke virtual account BNI;
  3. Pemohon juga akan dimintai data untuk rekening pengembalian yang masih aktif. Apabila pengajuan perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon, dikurangi biaya admin Rp10.000 dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp6.500;
  4. Pemohon akan memilih opsi untuk pengambilan SIM, apakah akan diambil langsung di Satpas yang ditunjuk, diwakilkan pengambilan di Satpas (dengan menyertakan surat kuasa), atau dikirim melalui Pos dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon;
  5. Pemohon akan melakukan konfirmasi data, apakah data yang tercantum pada SIM yang akan diperpanjang sudah sesuai atau belum.

Jika pemohon akan mengambil/mewakilkan pengambil SIM di Satpas, maka pemohon akan diberi kabar jika SIM baru telah selesai dicetak. Namun jika pemohon memilih opsi pengiriman melalui Pos, maka SIM baru akan dikirim ke alamat yang sudah diajukan pemohon.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dari Bapenda, Berikut Informasinya

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Biaya perpanjangan SIM tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp37.500, biaya layanan sebesar Rp10.000, serta biaya pengiriman dan pengemasan sesuai kota tujuan (bila memilih opsi untuk dikirim melalui Pos).

Jam operasional Satpas adalah hari Senin - Sabtu, pukul 8.00 - 15.00 WIB. Permohonan perpanjangan SIM setelah pukul 15.00 WIB akan diproses keesokan harinya.

SIM dapat diperpanjang sejak 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM habis. SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang, pemohon diwajibkan untuk melakukan registrasi SIM baru.***

 

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: Korlantas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah