Kendati demikian, menurut Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan, hal tersebut dapat meringankan tuntutan.
Disamping itu, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Dan selain turut membongkar kasus ini, selama persidangan Richard Eliezer pun dinilai kooperatif dan telah menyesali perbuatannya.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” katanya.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terdapat 5 terdakwa dan Bharada E adalah salah satunya.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan empat terdakwa lain diantaranya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.
Adapun tuntutan hukum untuk terdakwa lain diantaranya yang sidangnya digelar pada Senin, 16 Januari 2023, ialah Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut hukuman pidana selama 8 tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, yang sidangnya digelar pada Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dan untuk terdakwa Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun, yang sidangnya digelar di hari yang sama dengan Bharada E.***