Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya

- 18 Januari 2023, 17:38 WIB
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya
Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Inilah yang Memberatkan Hukumannya /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Foto Antara

Kendati demikian, menurut Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama di persidangan, hal tersebut dapat meringankan tuntutan. 

Disamping itu, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa. Dan selain turut membongkar kasus ini, selama persidangan Richard Eliezer pun dinilai kooperatif dan telah menyesali perbuatannya. 

“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” katanya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terdapat 5 terdakwa dan Bharada E adalah salah satunya. 

Baca Juga: LPSK Siap Kawal Bharada E di Rekonstruksi Peristiwa yang Akan Digelar di Duren Tiga Tanggal 30 Agustus 2022

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan empat terdakwa lain diantaranya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf. 

Adapun tuntutan hukum untuk terdakwa lain diantaranya yang sidangnya digelar pada Senin, 16 Januari 2023, ialah Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang dituntut hukuman pidana selama 8 tahun. 

Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, yang sidangnya digelar pada Selasa, 17 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Dan untuk terdakwa Putri Candrawathi, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun, yang sidangnya digelar di hari yang sama dengan Bharada E.***

 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x