LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J

- 19 Januari 2023, 09:43 WIB
LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J
LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J /Antara/Sigid Kurniawan/foc/aa./

Status Bharada E selaku Justice Collaborator dalam kasus ini, tidak dipertimbangkan dan dihargai dalam tuntutan JPU, dan Susi sangat menyesalinya. 

Baca Juga: LPSK Siap Kawal Bharada E di Rekonstruksi Peristiwa yang Akan Digelar di Duren Tiga Tanggal 30 Agustus 2022

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, mulanya diharapkan dapat meringankan tuntutan JPU terhadap Richard. 

“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah