Status Bharada E selaku Justice Collaborator dalam kasus ini, tidak dipertimbangkan dan dihargai dalam tuntutan JPU, dan Susi sangat menyesalinya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, mulanya diharapkan dapat meringankan tuntutan JPU terhadap Richard.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tuturnya.***