Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Pelunasan Biaya Hingga 12 Februari 2024

- 11 Januari 2024, 08:17 WIB
 Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Pelunasan Biaya Hingga 12 Februari 2024.
Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Pelunasan Biaya Hingga 12 Februari 2024. /Lidiyawati Harahap/

Cianjurpedia.com - Bagi Anda yang telah mendaftarkan diri dan sedang menunggu antrian untuk menunaikan ibadah haji, kini Anda sudah dapat mengecek daftar nama jemaah haji reguler tahun 1445 H/2024 M.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar jemaah haji reguler tahun ini melalui Surat Edaran Dirjen PHU No 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Daftar nama jemaah haji reguler tersebut dapat diketahui melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama dengan mengakses menu “Daftar Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota 1445 H/2024 M”.

Baca Juga: Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Untuk Pengajuan Paspor Haji, Salah Satunya Akta Kelahiran

“Proses verifikasi daftar nama jemaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie di Jeddah pada Selasa, 9 Januari 2024, sebagaimana yang dilansir dari keterangan pers Kemenag pada Rabu, 10 Januari 2024.

Anna pun mengatakan jika daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh wilayah Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Kemudian ia mengimbau para calon jemaah haji yang namanya tertera pada surat edaran tersebut, untuk segera melakukan pelunasan biaya haji. Adapun masa pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap pertama dimulai dari tanggal 10 Januari 2024 hingga tanggal 12 Februari 2024.

“Jemaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M, Kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” terangnya.

Baca Juga: Cuaca DKI Jakarta Diprediksi Berawan pada Rabu Pagi, Berpotensi Hujan di Sebagian Wilayah pada Siang Hari

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x