Segini Besaran BPIH dan Bipih yang Harus Dibayarkan oleh Para Calon Jemaah Haji 2024

- 11 Januari 2024, 08:24 WIB
Segini Besaran BPIH dan Bipih yang Harus Dibayarkan oleh Para Calon Jemaah Haji 2024, Embarkasi Jakarta Rp58.498.334.
Segini Besaran BPIH dan Bipih yang Harus Dibayarkan oleh Para Calon Jemaah Haji 2024, Embarkasi Jakarta Rp58.498.334. /Kemenag.go.id/

Cianjurpedia.com - Berikut ini besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Besaran biaya tersebut diatur dalam Keppres Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Januari 2024.

Keppres yang berisi tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh para calon jemaah haji, sebagaimana yang dikutip dari laman kemenag.go.id pada Kamis, 11 Januari 2024 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2024, Pelunasan Biaya Hingga 12 Februari 2024

1.Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870
2.Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139
3.Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934
4.Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357
5.Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134

6.Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334
7.Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008
8.Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334
9.Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444
10.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105

11.Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355
12.Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888
13.Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334.

Biaya-biaya tersebut terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Sementara itu, besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x