Jimly Asshiddiqie: Anwar Usman Kembali Jabat Ketua MK, Hoaks

- 20 Februari 2024, 19:59 WIB
Jimly Asshiddiqie
Jimly Asshiddiqie /Antara

 

Cianjurpedia.com - Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.

"Karena belum ada putusan dari pengadilan," katanya saat dikonfirmasi ketika menghadiri Forum Hukum yang diselenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Februari 2024.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya.

Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Pencegahan CERDIK Kurangi Resiko Kanker Prostat

"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," ujarnya menandaskan.

"Putusan sela itu masih dalam proses pemeriksaan. Lalu muncul permohonan dari Prof Denny supaya bisa ikut intervensi sebagai pihak ketiga dari luar. Nah itu ditolak oleh pengadilan. Cuma itu putusan-nya. Jadi tidak ada bahwa nanti Anwar Usman kembali jadi Ketua MK. Tidak ada itu. Pengadilan belum menjatuhkan putusan," paparnya.

Baca Juga: Rayakan 50 Tahun, LEGO Tampilkan Cuplikan Kolaborasi Dengan Dungeons & Dragons

Jimly adalah salah satu dari tiga orang yang ditunjuk MK dalam tim MKMK yang bersifat ad hoc atau sementara untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik pasca-putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Masa jabatannya hanya sebulan.

Baca Juga: Gegara Pakai Baju Longgar Cecilia Cheung Dirumorkan Hamil Anak Keempat

Terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap putusan-nya di MKMK, Ketua MK pertama periode 2003--2009 itu meminta masyarakat bersabar menunggu putusan inkrah dari PTUN Jakarta.

"Sabar dululah, kita tunggu putusan dari PTUN Jakarta," ucapnya.***

Editor: Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x