Begini Aturan Ukuran Plat Nomor Kendaraan dan Spesifikasi Teknis Lainnya

- 23 Juni 2021, 18:08 WIB
ilustrasi plat nomor
ilustrasi plat nomor /Pixabay

Cianjurpedia.com - Plat nomor kendaraan merupakan bagian yang penting dari sebuah kendaraan. selain indentitas kendaraan, plat nomor juga memiliki ukuran dan warna yang membedakan jenis kendaraan.

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia, termasuk mobil. Sekarang, ukuran plat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya. 

Alasan utama dari perubahan ukuran plat nomor adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor.

Perubahan ini membuat angka dan huruf plat nomor menjadi semakin berdempetan hingga sulit dibaca. Akhirnya perlu dilakukan penambahan ukuran menjadi lebih panjang 5 cm agar mudah dibaca.

Baca Juga: Salah Satu Anggotanya Positif COVID-19, Personel LOVELYZ Karantina Mandiri

Ukuran TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di Indonesia sekarang menjadi lebih panjang lagi. Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, maka panjangnya adalah 430 mm dengan lebar 135 mm.

Selain perubahan dari sisi ukuran, ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari plat nomor mobil. Berikut daftarnya: 

  • Plat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam plat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah dan baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku plat nomor.

Selain itu, informasi warna plat nomor berdasarkan peruntukannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3: 

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x