Catat! 10 Kendaraan Ini Bebas Aturan One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran 2022

18 April 2022, 16:12 WIB
Sebanyak 10 jenis kendaraan dikecualikan one way dan ganjil genap di jalan tol. /ANTARA FOTO/Nova Wahyudi.

Cianjurpedia.com - Kepolisian memberlakukan pengecualian bagi sejumlah kendaraan saat penerapan one way (satu arah) dan ganjil genap di jalan tol selama arus mudik Lebaran 2022.

Skema pengecualian itu berlaku untuk kendaraan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kebijakan One Way dan ganjil genap di sejumlah tol yang sudah ditetapkan nantinya.

"Pengecualian, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap," tulis akun Instagram @divisihumaspolri, seperti dikutip dari PMJ News, 18 April 2022.

Baca Juga: Kemenhub Tambah Kuota dan Tujuan Mudik Gratis Lebaran 2022, Simak Link Pendaftaran dan Daftar Tujuannya

Di samping kendaraan masyarakat sekitar, kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dikecualikan.

Berikutnya, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas milik TNI/Polri.

Lalu, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.

Baca Juga: Info Mudik 2022: Rincian Tarif Tol Trans Jawa Terbaru, Lengkap!

Kemudian kendaraan yang digerakkan oleh motor listrik, kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian.

Meski begitu, Polri menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan bersifat situasional berdasarkan diskresi kepolisian.

Berikut daftar lokasi dan waktu pelaksanaan rekayasa lalu lintas:

Arus Mudik

1. Kamis, 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

2. Jumat, 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

3. Sabtu, 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

4. Minggu, 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung.

Baca Juga: Di Kota Tarim, Yaman, Masyarakatnya Terbiasa Melakukan Sholat Tarawih Hingga 100 Rakaat

Arus Balik

1. Jumat, 6 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

2. Sabtu, 7 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.

3. Minggu, 8 Mei 2022

Mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 gerbang Tol Halim.***

Editor: Fitrah Ardiansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler