MUI Rilis Fatwa Halal Vaksin Sinovac

- 11 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Halal
Ilustrasi Halal /Pixabay/Willem67

 

Cianjurpedia.com – Seiring dengan keluarnya izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Sinovac dari Cina, maka Majelis Umum Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 tersebut.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin 1 Januari 2021 dikutip dari Antara.

“Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, BPOM memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu,” ucap Niam.

Baca Juga: Cara Membersihkan Kaca Lampu Mobil yang Menguning

Sebelumnya, pada 8 Januari 2021, MUI sudah menyatakan vaksin Sinovac halal dan suci namun  untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 tersebut masih menunggu pengumuman BPOM soal izin EUA.

Pada hari ini, melalui konferensi pers bersama BPOM, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 yang menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Alasan menunggu izin EUA dari BPOM, menurutnya, karena fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk. Fatwa ini menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Niam mengungkapkan, dengan dikeluarkannya fatwa halal MUI dan izin EUA dari BPOM maka masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam sudah dapat menggunakan vaksin Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x