Inilah Golongan Penerima atau Mustahik Zakat Fitrah

- 7 Mei 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah
Ilustrasi Golongan Penerima Zakat Fitrah /Pixabay/Ulrike Leone

Ungkapan “tu’mattan lilmasya kiini” dianggap sebagai tahkshish (pengecualian) yang berarti zakat fitri itu khusus untuk orang yang miskin saja tidak untuk musthahik yang lainnya.

Namun pendapat lain bahwa ungkapan “tu’mattan lilmasya kiini” tidak berarti takhshish. Sama halnya dengan ungkapan “tuhrattan lishsho’imi” tidak berarti takhshish bahwa zakat fitri itu khusus untuk yang puasa saja, karena anak kecil pun yang tidak puasa wajib dikeluarkan zakat fitrinya.

Demikian juga yang nifas yang tidak puasa wajib dikeluarkan zakat fitrinya. Ungkapan ‘tu’mattan Lilmasya kiini” itu bukan pengecualian tetapi penegasan, penekanan atau prioritas yang berarti zakat itu tidak khusus untuk fakir saja. Huwalla ‘allam bishawab.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x