Hukum Zakat Fitrah Untuk Bayi Dalam Kandungan

- 9 Mei 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan
Ilustrasi Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan /Pixabay

Baca Juga: Makna dan Hukum Zakat Fitrah

Baca Juga: Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah Menurut Sunnah

Berdasarkan hadist-hadist diatas maka bayi yang masih dalam kandungan ibunya dari mulai ditiupkan ruh hendaklah dikeluarkan zakat fitrinya. Namun jika bayi itu telah mati dalam kandungan ibunya  sebelum dilahirkan maka tentu tidak wajib dikeluarkan zakat fitrinya.Huwallahu ‘allam bishawab.***

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x