Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha Boleh Asal Memenuhi Syarat Berikut

- 19 Juli 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha
Ilustrasi Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban Saat Idul Adha /Pexels

Karena telah beralih status menjadi hak milik seseorang non Qurbani, maka kewenangan sepenuhnya ada pada pemiliknya, terserah mereka apakah mau dimakan, dihadiankan lagi, dibuat kornet, atau dimanfaatkan kepada pihak lain, termasuk dijual karena sudah bukan qurban atau disebut akad Mu’amalah.

Mengenai permasalah kulit hewan Qurban setelah alih status menjadi status hak milik (sudah dibagikan) maka bebas dari keterikatan untuk diberikan, dimakan, atau dijual.

Selanjutnya ketentuan diatas berlaku pula bagi panitia yang mendapat mandat dari Qurbani, dimana panitia dilarang menjual bagian dari hewan qurban, termasuk kulit, yang bukan haknya tanpa alih status hak milik mustahiq.

Sementara itu,  bagaimana kulit Qurban diberikan untuk keperluan masjid hukum tidak boleh. Berdasarkan keterangan-keterangan baik Al-Quran maupun hadist bahwa daging Qurban dan lainnya diperuntukkan bagi perorangan bukan untuk lembaga.

Baca Juga: Para Peneliti Temukan 14 Orang Keturunan Seniman Leonardo Da Vinci

Jadi memberikan bagian kulit untuk masjid atau lembaga harus jelas untuk siapa kulit tersebut diberikan contoh untuk pengurusnya itu boleh.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Nugraha Ramdhani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x