Cianjurpedia.com – Pemerintah Kota Bekasi gencar menggelar vaksinasi booster dalam usaha adaptasi masyarakat hidup di masa pandemi COVID-19 demi kesehatan jangka panjang.
Selain itu, berdasarkan penelitian adanya kecenderungan penurunan jumlah antibodi sejak 6 bulan pasca vaksinasi sehingga diperlukan vaksinasi booster.
Vaksinasi booster ini diberikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat umum seperti berusia 18 tahun ke atas dan sudah mendapatkan vaksin primer minimal 3 bulan yang lalu serta sudah memiliki e-tiket vaksin booster.
Baca Juga: Taxi Driver 2 Hentikan Syuting di Vietnam Karena Staf Dikonfirmasi Positif COVID-19
Berikut jadwal vaksinasi booster di Kota Bekasi pada Sabtu 16 Juli 2022.
1.UPTD Puskesmas Perwira
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
2.UPTD Puskesmas Medan Satria
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
3.UPTD Puskesmas Sumur Batu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
4.Puskesmas Margajaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
5.Puskesmas Jatikramat
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.30 WIB
6.UPTD Puskesmas Teluk Pucung
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
7.Puskesmas Jakasetia
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
8.UPTD Puskesmas Seroja
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
9.UPTD Puskesmas Mustikasari
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
10.Aula Kelurahan Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
11.SPBU Permata Perwira
Waktu pelaksanaan : 13.00-17.00 WIB
12.Pendopo Kecamatan Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
13.Yayasan Semesta Indonesia Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
14.POS Polisi Puri Gading
Waktu pelaksanaan : 08.00-14.00 WIB
15.Puskesmas Mustika Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00 WIB sampai dengan selesai
16.UPTD Puskesmas Duren Jaya
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Merumuskan Sejumlah Langkah Antisipasi Menghadapi Fenomena Stagflasi Ekonomi
17.UPTD Puskesmas Karang Kitri
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.30 WIB
18.UPTD Puskesmas Rawa Tembaga Gedung A
Waktu pelaksanaan : 08.00-10.30 WIB
19.Puskesmas Bantargebang
Waktu pelaksanaan : 07.00-12.00 WIB
20.Sekretariat RW 27 Kelurahan Kaliabang Tengah
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
21.Puskesmas Pondok Gede
Waktu pelaksanaan : 08.30-11.00 WIB
22.Alun-alun Kota Bekasi
Waktu pelaksanaan : 08.00-12.00 WIB
23.Puskesmas Cikiwul
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
24.Puskesmas Jatirahayu
Waktu pelaksanaan : 08.00-11.00 WIB
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Menggunakan Kereta Api Komuter, Vaksin COVID-19 Menjadi Syarat Wajib
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima vaksin booster meliputi :
-Membawa fotokopi KTP dan atau KK atau surat keterangan domisili
-Memiliki e-tiket vaksin booster dari aplikasi PeduliLindungi
-Membawa sertifikat vaksin
-Membawa alat tulis
-Dalam keadaan sehat
-Makan terlebih dahulu sebelum vaksinasi
**Disclaimer : Jadwal bisa berubah tanpa pemberitahuan, jenis vaksin tergantung persediaan, dan vaksinasi booster ini dapat ditutup sebelum waktunya jika kuota telah habis.***