Definisi Kontak Erat dengan Pasien Positif COVID-19, Seperti Ini Kriteria Terbarunya

- 15 Februari 2022, 09:51 WIB
Beberapa hal yang harus dilakukan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19.
Beberapa hal yang harus dilakukan apabila terjadi kontak erat dengan pasien Covid-19. /Pixabay.com/fernandozhiminaicela//

Cianjurpedia.com – Kemenkes menerbitkan aturan mengenai kontak erat yang tertuang dalam panduan terkait pemeriksaan pelacakan karantina dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Seseorang dikatakan telah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19 jika dia bertatap muka atau berdekatan dengan mereka dalam radius satu meter selama 15 menit atau lebih.

Selain itu, seseorang juga dikatakan melakukan kontak erat jika bersentuhan fisik secara langsung dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 seperti bersalaman, pegangan tangan, dan berpelukan.

Baca Juga: 8 Tips Menghindari Computer Vision Syndrome Saat WFH dan PJJ, Istirahatkan Mata Secara Berkala Sangat Penting

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro dalam siaran pers di YouTube RRI Net Official di Jakarta, Senin sore, sebagaimana yang dilansir oleh Cianjurpedia dari Antaranews.

“Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri yang sesuai standar juga termasuk kasus konfirmasi erat,” tambahnya.

Kemudian ia pun menjelaskan jika terdapat kondisi lain yang mengindikasikan adanya kontak erat yang didasari oleh penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh penyelidikan epidemiologi setempat.

Ia juga menyatakan terdapat periode kontak pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala. Periode tersebut dihitung sejak dua hari sebelum gejala timbul hingga 14 hari setelah gejala timbul atau hingga pasien melakukan isolasi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Selasa 15 Februari 2022, Ada di 28 Lokasi

“Ada periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala ini juga dihitung dua hari sebelum pengambilan ‘swab’ (tes usap) dengan hasil yang positif sampai dengan 14 hari setelahnya atau hingga orang ini melakukan isolasi,” ujarnya.

Kemudian ia memberikan contoh jika terjadi papasan dan di kemudian hari orang itu ternyata terkonfirmasi positif, tetapi saat papasan jaga jarak dan memakai masker dengan baik dan benar, tidak saling ngobrol atau interaksi dalam waktu yang panjang, hal itu tidak termasuk kontak erat.***

 

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x