Rokok Menjadi Salah Satu Penyebab Kematian dan Mempengaruhi Pertumbuhan Janin dalam Kandungan Ibu Jadi Lambat

- 6 Agustus 2022, 16:08 WIB
Ilustrasi janin.
Ilustrasi janin. /Pixabay/Weslleycs97

 

Cianjurpedia.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menjelaskan bahwa paparan asap rokok dapat mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungan ibu dan bertumbuh jadi lambat.

“Pengaruh rokok itu terbukti, semua sepakat dari hasil katakanlah meta analisa atau statitika review. Itu semua menunjukkan bahwa pengaruh rokok adalah janin tumbuh lambat. Secara ilmiah antara rokok dan pertumbuhan janin, ini sudah terbukti dan sangat dignifikan”, ucap Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Wardoyo, memberikan penjelasan bahwa ibu hamil yang terkena atau mengkonsumsi rokok, akan menjadi perokok pasif yang bisa mempengaruhi jalannya distribusi nutrisi ataupun oksigen pada janin dalam kandungan.

Besar kemungkinan akan terjadi kekerdilan pada anak (stunting), bayi bisa lahir dalam kondisi premature maupun berat badan lahir rendah (BBLR) merupakan faktor-faktor stunting.

Baca Juga: Apakah Berhubungan Intim di Kolam Renang Aman? Simak Penjelasanya

Data Riskesdas 2018 menyebutkan sebanyak 22,6 persen bayi lahir dengan keadaan panjang badan kurang empat puluh delapan sentimeter dan 29,5 persen lahir prematur.

Merokok dapat menimbulkan masalah seperti penggunaan tembakau setidaknya membunuh 290 ribu orang tiap tahunnya dan muncul tiga puluh tiga penyakit akibat rokok, dengan total kematian 230.862 orang pada 2015.

Rokok juga menjadi salah satu penyebab kematian terbesar akibat penyakit tak menular, adapun kerugian makro mencapai Rp596,61 triliun.

Hasto juga mengatakan untuk keluarga yang merokok agar lebih menjaga ibu dan anak di rumah, dengan cara tidak dekat dengan ibu dan mengatur jarak saat merokok.

“Kalau kita melarang orang merokok itu hamper pasti kita gagal. Tapi kalau mencegah orang merokok kemungkinan sukses besar. Oleh karena itu sebaiknya kita mencegahnya lewat perokok baru atau anak-anak ini” ucap Hasto

Baca Juga: Jangan Mencabut Uban! Ini Bahayanya Menurut Ahli

Terjadi peningkatan perokok pada anak di bawah delapan belas tahun, ketua Tobacco Support Center (TCSC) IAKMI Sumarjati Arjoso juga membenarkan hal tersebut.

“Jika tidak dikendalikan, prevalensi perokok anak akan meningkat hingga enam belas persen di tahun 2030”, ucap dia.

Data yang dia miliki, tiga dari empat orang sudah merokok dari usia yang masih muda atau dua puluh tahun ke bawah.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan meminta pada pemerintah agar merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang zat adiktif supaya perlindungan terhadap anak dari produk rokok semakin diperkuat.

Ede mengatakan jumlah aturan yang harus diperhatikan seperti pembuatan aturan larangan menjual rokok secara ketengan atau batangan, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok di berbagai media.***

Editor: Sutrisno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x