Intip dan Raba Payudara Pengunjung, Juru Parkir di M Bloc Diciduk Polisi

16 Agustus 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual /Pixabay/

Cianjurpedia.com – Belakangan, insiden pelecehan seksual di ruang publik kian marak terjadi. Baru-baru ini polisi mengamankan seorang pria berinisial ED, yang kedapatan melakukan pelecehan seksual.

Pria berinisial ED tersebut mengintip perempuan di dalam toilet sebuah kafe di kawasan M Bloc, Melawai, Jakarta Selatan. Pelaku bahkan sempat meraba payudara korban.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2022 malam, hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengungkapkan bahwa korban sempat berteriak ketika tahu pria berinisial ED mengintipnya di toilet.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Justice Collaborator Bharada E

Nurma menyebut pelaku masih berdiri di depan pintu toilet bahkan memegang payudara korban saat hendak keluar dari toilet.

“Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, Dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai,” ujar Nurma sebagaimana Cianjurpedia.com lansir dari laman PMJNews pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut keterangan Nurma, pelaku kini sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka ED.

“Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc,” tutur Nurma.

Baca Juga: Penderita Asam Urat Wajib Hindari Makanan dan Minuman Ini

Lebih lanjut Nurma menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat diamankan ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

“(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” pungkas Nurma.***

Editor: Sutrisno

Tags

Terkini

Terpopuler