Polisi Gagalkan Pengiriman 17 TKI Ilegal ke Malaysia di Selat Malaka

- 11 Januari 2021, 22:08 WIB
tki ilegal ilustrasi
tki ilegal ilustrasi /istimewa

Cianjurpedia.com – Aparat Polres Batu Bara, Sumatera Utara menggagalkan pengiriman 17 orang TKI ilegal ke Malaysia di Perairan Selat Malaka.

Para TKI itu rencananyq berangkat dengan menggunakan kapal tongkang melalui jalur tikus untuk mengelabui petugas.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, saat memberikan keterangan pers Senin 11 Januari 2021, mengatakan para TKI ilegal ditangkap di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras di rumah milik Haidir alias Khoirul.

Baca Juga: MUI Rilis Fatwa Halal Vaksin Sinovac

“Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batu Bara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat,” katanya.

Kapolres Ikhwan Lubis mengungkapkan bahwa dari hasil dari pemeriksaan, tiap orang dikutip biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia tanpa melalui jalur resmi.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit telepon seluler dan 13 buku paspor. Para TKI ilegal itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batu Bara dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal.

Baca Juga: Catat! Inilah Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Covid-19

Polisi pun telah menetapkan dua orang tersangka yakni pemilik rumah yakni Haidir alias Khoirul yang telah ditahan dan pemilik kapal tongkang yang kini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x