Cianjurpedia.com – Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaporkan terpapar virus Covid-19 yang menyebabkan sejumlah tahanan dinyatakan positif Corona.
Pihak KPK menduga penularan COVID-19 terhadap para tahanan KPK berasal dari tahanan yang meminta izin berobat keluar Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Sayangnya, meski sudah menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan kunjungan yang ketat, KPK tidak bisa mencegah penularan virus Corona terhadap para tahanan. Sebab, KPK harus tetap memenuhi hak tahanan yang meminta izin berobat keluar rumah tahanan,” kata Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan Tetap Diproses Meski Telah Meminta Maaf
Ia mengatakan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga membuat pertemuan tatap muka harus dibatasi bahkan dilarang.
“Namun, KPK tetap menjaga agar hak tahanan tetap terpenuhi. KPK tak mengurangi waktu pertemuan tahanan dan keluarga yang bisa berlangsung setiap Selasa dan Kamis. Termasuk pertemuan dengan kuasa hukum yang tetap bisa dilakukan setiap hari. KPK hanya mengubah metode pertemuan melalui aplikasi zoom,” ujar Ristanta.
Ia menegaskan lembaganya mengubah metode pertemuan itu sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.