ASN Dilarang Liburan ke Luar Negeri, Kecuali Perjalanan Dinas

- 15 Januari 2022, 01:16 WIB
ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19.
ASN dan keluarganya diminta membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri untuk berlibur selama masa pandemi Covid-19. /KemenPAN-RB

Cianjurpedia.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19. 

Kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

Kebijakan pelarangan pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri bagi ASN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03/2022 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi ASN Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditandatangani oleh Menteri PAN-RB Tjahyo Kumolo pada 13 Januari 2022.

Baca Juga: Fico Fachriza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Barang Bukti Tembakau Sintetis 1,45 gram

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PAN-RB dalam surat edaran tersebut yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2022, sebagaimana yang dilansir dari laman setkab.go.id.

Akan tetapi, lanjut Menteri PAN RB, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

Dengan catatan, Menteri PAN-RB menjelaskan, pelaksanaan PDLN harus dipertimbangkan oleh pejabat yang bersangkutan secara selektif dan memprioritaskan kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Pemerintah Cabut Larangan Kedatangan WNA dari 14 Negara, Aturan Karantina 7x24 Jam Tetap Berlaku

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Menteri PAN-RB meminta ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan-ketentuan yang dimaksud meliputi petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan serta kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi WNI PPLN yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Jawa Timur

Selanjutnya, Menteri PAN-RB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.

“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” pungkasnya.

SE ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia.***

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah