Kemudian PPLN menjalani tes ulang atau entry test dengan PCR. Apabila hasil tes kedatangan negatif, maka mereka dapat melanjutkan prosedur selanjutnya.
Prosedur yang dimaksud merupakan prosedur karantina sesuai Surat Edaran Satgas Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022, yaitu karantina 5x24 jam dan tes PCR pada hari keempat bagi PPLN yang sudah divaksin lengkap.
Sementara itu, menurut Wiku, untuk PPLN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama maka mereka wajib melakukan karantina 7x24 jam dan tes PCR pada hari keenam.
Selanjutnya, ia mengatakan karantina dilakukan secara terpusat dan tergantung dari status pembiayaannya.
Bagi PPLN yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, pegawai pemerintah dengan tugas dinas, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional, maka karantina dibiayai oleh pemerintah.
Mereka akan melakukan karantina pada fasilitas karantina milik pemerintah, seperti Rusun Pasar Rumput, Rusun Nagrak, dan Rusun Daan Mogot.
“Sedangkan pada pintu masuk lainnya, lokasi karantina terpusat mengacu pada fasilitas yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat dan tercantum di SK Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan PPLN yang biaya karantinanya ditanggung oleh pemerintah, dapat mengajukan karantina dengan biaya sendiri jika tidak bersedia di karantina pada lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah.