Sedangkan bagi PPLN yang biaya karantinanya ditanggung sendiri, dapat melakukan karantina di hotel yang ditunjuk oleh pemerintah yang saat ini berjumlah 130 hotel.
Masa karantina dinyatakan berakhir apabila tes PCR pada akhir masa karantina hasilnya negatif dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KKP Kementerian Kesehatan dengan persetujuan dan satgas, karantina repatriasi serta petugas rumah sakit rujukan atau tempat isolasi.***