Kemenhub Terbitkan Pedoman Baru Penetapan Batas Tarif Ojek Online Berdasarkan Sistem Zonasi, Simak Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 12:07 WIB
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya.
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya. /Antara/M Risyal Hidayat/

Sementara Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi sebesar 20 persen.

Kemudian Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

"Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” ujarnya.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Jadwal BORN PINK World Tour, Konser di Jakarta Tanggal 11 Maret 2023!

Kemudian Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Sedangkan Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Adapun pembagian ketiga zonasi tersebut di antaranya:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Ada di Lima Lokasi

1.Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x