Kemenhub Terbitkan Pedoman Baru Penetapan Batas Tarif Ojek Online Berdasarkan Sistem Zonasi, Simak Rinciannya

- 9 Agustus 2022, 12:07 WIB
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya.
Kemenhub Terbitkan Pedoman Penetapan Batas Tarif Ojek Online, Sistem Zonasi Tetap Berlaku, Simak Rinciannya. /Antara/M Risyal Hidayat/

2.Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

3.Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Ia pun mengimbau agar perusahaan aplikasi untuk melakukan peningkatan standar pelayanan setelah adanya penyesuaian biaya jasa tersebut 

"Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Jakarta Selatan Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Ada di 33 Lokasi

Selanjutnya, ia pun mengatakan bahwa nantinya besaran biaya tersebut akan dievaluasi setiap 1 tahun.

“Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen,” terangnya.

Dengan diterbitkannya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 maka KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku lagi.***

Halaman:

Editor: Hanif Hafsari Chaeza

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x