“Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc,” tutur Nurma.
Baca Juga: Penderita Asam Urat Wajib Hindari Makanan dan Minuman Ini
Lebih lanjut Nurma menjelaskan, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir tersebut mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat diamankan ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.
“(Pelaku) kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas,” pungkas Nurma.***