Pemilu 2024, KPU: Nomor Urut Parpol Ditentukan Berdasarkan Pengundian

- 21 September 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi KPU
Ilustrasi KPU /Pixabay/

Cianjurpedia.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan pihak KPU akan bekerja berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Di samping itu, berkenaan dengan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Idham mengatakan penentuan nomor urut parpol akan berdasarkan pada pengundian, sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada wartawan, Rabu, 21 September 2022.

Dalam Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa, penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Kisah Hartini yang Setia Mendampingi Soekarno Hingga Akhir Hayatnya

Kemudian dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta pemilu dalam rapat pleno terbuka.

Sementara itu pada Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun demikian, KPU senantiasa berkomitmen untuk tetap membuka ruang deliberatif bagi para pemangku kepentingan, masyarakat sipil, aktivis serta publik untuk memberikan masukan kepada KPU demi mewujudkan pemilu yang partisipatif.

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah