Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Yang meringankan, Eliezer telah mengakui, menyesal, dan meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia pun tidak pernah dipidana sebelumnya, dan bersedia menjadi Justice Collaborator.  

Sebelumnya JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara, namun hakim memberikan vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer. 

Kuat Ma'ruf

Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena mengetahui terkait pembunuhan berencana Brigadir J. 

Disamping itu, ia turut mengancam korban dan menyaksikan proses pembunuhan Brigadir J, serta saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berusaha menutupinya. 

Yang memberatkan, tidak mengaku bersalah, berbelit-belit dan selalu bersikap tidak tahu saat bersaksi, serta berlaku tidak sopan ketika persidangan. 

Sedangkan, hal yang meringankannya adalah karena Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga. Sebelumnya ia dituntut 8 tahun oleh JPU, namun hakim memvonis hukuman 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Tuntutan 12 Tahun terhadap Bharada E Sudah Sesuai Pedoman, Kejagung Tegaskan Tidak Akan Ada Revisi

Ricky Rizal

Menurut Hakim, Ricky Rizal terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia mengetahui dan mengikuti skenario dan menyaksikan pembunuhan Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah