Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ferdy merencanakan dan meminta anak buahnya melakukan pembunuhan ini, ia pun turut melakukan penembakan dan merusak alat elektronik sebagai bukti kejahatannya. 

Yang memberatkan, berbelit-belit, tidak jujur, menyebabkan kehebohan di masyarakat, mencoreng nama baik institusi polri, dan menyeret banyak anak buah serta pihak lainnya. Yang meringankan, tidak ada. 

JPU sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara seumur hidup, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman mati.**** 

 

 





Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah