Rekap Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Inilah yang Memberatkan dan Meringankan 5 Terdakwa

- 15 Februari 2023, 17:15 WIB
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya.
Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Inilah rekap vonisnya. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Yang memberatkan, karena Ricky telah mencoreng citra polisi, dan selama persidangan selalu berbelit-belit serta tidak jujur. 

Yang meringankan, ia diharapkan masih dapat memperbaiki diri dan masih memiliki tanggungan keluarga. JPU sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara. 

Putri Candrawathi

Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Hakim, ia turut merencanakan pembunuhan dan menjalani skenarionya. 

Yang memberatkan, mencoreng nama Bhayangkari, tidak jujur dan menghambat proses persidangan. Yang meringankan tidak ada. 

Sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Baca Juga: LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo

Menurut Hakim, Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J, terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Mayang Ayu Lestari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah