Yang memberatkan, karena Ricky telah mencoreng citra polisi, dan selama persidangan selalu berbelit-belit serta tidak jujur.
Yang meringankan, ia diharapkan masih dapat memperbaiki diri dan masih memiliki tanggungan keluarga. JPU sebelumnya menuntut 8 tahun penjara, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara.
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Hakim, ia turut merencanakan pembunuhan dan menjalani skenarionya.
Yang memberatkan, mencoreng nama Bhayangkari, tidak jujur dan menghambat proses persidangan. Yang meringankan tidak ada.
Sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman 8 tahun, namun hakim memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: LPSK Kecewa atas Tuntutan JPU kepada Bharada E sebagai JC yang Mengungkap Pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
Menurut Hakim, Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J, terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.