Bikin SIM Ga perlu Ke kantor Polisi Cukup Dari Rumah, Ini caranya

- 4 November 2020, 10:33 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online /Korlantas/

Cianjurpedia.com – Kepolisian kini lebih memudahkan masyarakat untuk membuat SIM, hal ini sebagai peningkatan pelayanan terhadap masyarakat.

Untuk pembuatan SIM Internasional masyarakat cukup dari rumah saja tidak perlu repot pergi ke kantor polisi.

Ini bagian dari “New mechanism in new normal” dan juga untuk menghindari kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai wabah Covid-19.

Baca Juga: Selamat, Sherina dan Baskara Resmi Menikah

“Pemohon SIM Internasional, cukup dengan aplikasi, daftar, mengikuti mekanisme yang sudah diatur, dan langsung diterima oleh masyarakat.” Quote Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, dikutip dari website NTMC Polri.

Inilah langkah langkah pembuatan SIM internasional dari rumah

Pemohon SIM Internasional silahkan akses link website siminternasional.korlantas.polri.go.id

Lakukan registrasi secara online dengan melakukan pengisian data diri. Pemohon diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Baca Juga: Update perkembangan Covid-19 di Dunia Rabu 4 November 2020 Sejumlah Negara Eropa Berlakukan Lockdown

Halaman:

Editor: Cecep Mahmud

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x