Kenali Plat Nomor Kendaraan RFS, RFP, RFD, Plat Khusus Pejabat

- 23 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor / /Dok.Korlantas Polri
  • RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

  • RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

  • RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara. 

  • TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

    Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

    Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.***

    Halaman:

    Editor: Sutrisno

    Sumber: Auto 2000


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x