Kenali Plat Nomor Kendaraan RFS, RFP, RFD, Plat Khusus Pejabat

- 23 Juni 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi plat nomor
Ilustrasi plat nomor / /Dok.Korlantas Polri

Cianjurpedia.com - Plat nomor kendaraan di Indonesia memiliki kode khusus berupa huruf dan angka. Kode huruf di bagian depan biasanya untuk menandakan wilayah termasuk nomor khusus untuk pejabat pemerintah, polisi dan TNI salah satunya nomor kendaraan berkode RF.

Plat nomor yang masuk dalam kategori khusus ini menandakan instansi tertentu. Artinya, kendaraan tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.

Mobil yang menggunakan plat RF ini merupakan kendaraan yang digunakan oleh pejabat eselon II ke atas dan merupakan nomor kendaraan pribadi yang bekerja pada instasi tertentu.

Plat nomor RF memiliki banyak variasi dan tiap variasi kode mewakili instasi yang berbeda. Biasanya kode RF di tambahkan satu huruf tambahan sebagai kode instasi.

Baca Juga: Luka Modric Tampil Gemilang Saat Kroasia Memerlukannya di Euro 2020

Apa saja variasi dari kode RF? berikut penjelasannya yang dikutip dari beberapa sumber. 

  • RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).

  • RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

  • RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

  • RFD merupakan kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

  • RFL merupakan kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

  • RFU merupakan kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara. 

TNKB dengan kode RF memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode RF mendapatkan perlakuan khusus di jalan.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini mengatur tujuh golongan kendaraan yang bisa mendapatkan prioritas dalam penggunaan jalan.

Kendaraan berkode RF bisa saja mendapatkan prioritas asal kendaraan tersebut memang sedang dalam pengawalan polisi lalu lintas atau voorijder. Jika kendaraan tersebut melaju di jalanan tanpa pengawalan, maka tidak berhak mendapatkan prioritas penggunaan jalan.***

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x