Begini Aturan Ukuran Plat Nomor Kendaraan dan Spesifikasi Teknis Lainnya

- 23 Juni 2021, 18:08 WIB
ilustrasi plat nomor
ilustrasi plat nomor /Pixabay
  • Tetap ada dua baris di dalam plat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah dan baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku plat nomor.

  • Selain itu, informasi warna plat nomor berdasarkan peruntukannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3: 

    • Plat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

    • Plat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

    • Plat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

    • Plat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Plat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

    • Plat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Plat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan plat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.***

    Halaman:

    Editor: Sutrisno

    Sumber: Auto 2000


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x