Cianjurpedia.com - Bagi warga Bandung, perpanjang STNK pada saat ini sudah semakin mudah dan cepat. Tersedianya Samsat Keliling yang membuka pelayanan di berbagai lokasi sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.
Namun bagaimana cara perpanjang STNK di Samsat Keliling ?
Untuk pengurusan perpanjangan STNK di berbagai daerah, sebenarnya sama saja. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda bawa, yaitu:
- E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
- BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
- STNK Asli.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
- Fotokopi domisili, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan jika kendaraan tersebut atas nama perusahaan
- Surat kuasa jika pengurusan perpanjangan STNK dilakukan pihak lain
- Surat kuasa dari perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan dengan penambahan kop surat bertanda tangan dan stempel di atas materai pemberi kuasa, sekaligus melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Baca Juga: Sebanyak 44 Orang Tewas dan 67 Terluka Dalam Kebakaran Rumah Sakit Corona di Irak
Jadi siapkan sedari rumah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STNK.
Selain dokumen, siapkan juga biaya untuk memperpanjang STNK.
Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang STNK terdiri dari:
No | Komponen Biaya Editor: Sutrisno Sumber: Auto 2000 TagsArtikel PilihanTerkaitTerkiniSupaya Para Ladies Aman, Simak Tips Berkendara IniMitsubishi Pajero Terbaru Dikabarkan Akan Gunakan Mesin Plug-in HybridToyota GR 86 Terbaru Dikabarkan Dapat Elektrifikasi 3 Silinder TurboAkhiri Program Insentif, Penjualan Mobil Listrik di Jerman AnjlokIndonesia Jadi Negara Pertama Luncurkan New Hilux Double Cabin 4x4, Cek Harga dan Kreditnya di SiniTerpopuler5
9
Kabar Daerah |