Catat, Persyaratan dan Biaya Perpanjangan STNK di Bandung

- 13 Juli 2021, 08:45 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Cianjurpedia.com - Bagi warga Bandung, perpanjang STNK pada saat ini sudah semakin mudah dan cepat. Tersedianya Samsat Keliling yang membuka pelayanan di berbagai lokasi sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat.

Namun bagaimana cara perpanjang STNK di Samsat Keliling ?

Untuk pengurusan perpanjangan STNK di berbagai daerah, sebenarnya sama saja. Namun, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda bawa, yaitu: 

  • E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
  • BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
  • STNK Asli.
  • Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
  • Fotokopi domisili, NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan jika kendaraan tersebut atas nama perusahaan
  • Surat kuasa jika pengurusan perpanjangan STNK dilakukan pihak lain
  • Surat kuasa dari perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan dengan penambahan kop surat bertanda tangan dan stempel di atas materai pemberi kuasa, sekaligus melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa. 

Baca Juga: Sebanyak 44 Orang Tewas dan 67 Terluka Dalam Kebakaran Rumah Sakit Corona di Irak

Jadi siapkan sedari rumah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STNK.

Selain dokumen, siapkan juga biaya untuk memperpanjang STNK.

Berdasarkan PP Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang STNK terdiri dari:

No

Komponen Biaya

Halaman:

Editor: Sutrisno

Sumber: Auto 2000


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x