Cianjurpedia.com - Zakat fitrah merupakan salah satu rukun islam yang wajib ditunaikan oleh semua kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan yang diberikan pada bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Namun, dengan seiringnya waktu besaran zakat fitrah tersebut dikonversikan dengan uang.
Dilansir dari laman baznasjabar.org pada Selasa, 5 April 2022, berikut ini besaran zakat fitrah tahun 1443 H di kota/kabupaten se-Jawa Barat yang dikonversikan dengan uang sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1443 H/2022 M.
Baca Juga: Tujuh Tips Bagi Orang Tua Untuk Mengajari Anak Berpuasa Pertama Kali, Jangan Lupa Beri Pujian!
1.Kota Bogor Rp45.000
2.Kabupaten Subang Rp30.000
3.Kabupaten Cirebon Rp30.000
4.Kota Cimahi Rp30.000
5.Kota Bandung Rp32.000
6.Kabupaten Sumedang Rp32.500
7.Kabupaten Cianjur
-Rp31.000
-Rp37.000
-Rp57.500
8.Kabupaten Kuningan Rp25.000
9.Kabupaten Majalengka Rp30.000
10.Kota Sukabumi Rp33.000
11.Kabupaten Purwakarta Rp31.250
12.Kabupaten Indramayu Rp30.000
13.Kabupaten Karawang Rp32.000
Baca Juga: Tips Menjalankan Puasa dengan Lancar Bagi Penderita Hipertensi, Hindari Makanan ini !
14.Kabupaten Pangandaran Rp27.500
15.Kota Depok Rp45.000
16.Kabupaten Tasikmalaya Rp27.500
17.Kota Tasikmalaya Rp30.000
18.Kabupaten Bekasi Rp45.000
19.Kabupaten Sukabumi Rp31.000
20.Kota Banjar Rp25.000
21.Kabupaten Bandung Rp32.500
22.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
23.Kota Bekasi Rp40.000
24.Kabupaten Ciamis Rp27.500
25.Kota Cirebon Rp35.000
26.Kabupaten Bogor Rp37.500
27.Kabupaten Garut Rp30.000
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskim.
Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat!***