Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah Menurut Sunnah

- 6 Mei 2021, 20:20 WIB
Ilustrasi Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah
Ilustrasi Makna dan Tata Cara Membayar Fidyah /Pixabay

 

Cianjurpedia.com – Bulan Ramadhan tinggal tujuh hari lagi. Bulan yang penuh ampunan dan rahmat ini tidak semua muslim dapat melaksanakan karena beberapa hal.

Allah telah memberikan keringanan atau rukhsah untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan seperti diterangkan dalam Al-Qur’an yang berbunyi; “….maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang dtinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah : 184).

Dengan ayat diatas berarti yang sakit dan yang bepergian boleh membatalkan puasanya tetapi wajib mengqadha di hari-hari lain.

Selain itu bagi yang tidak berpuasa kita juga dapat membayar fidyah seperti diterangkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi; “…..dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”

Baca Juga: Makna dan Hukum Zakat Fitrah

Baca Juga: Apa itu Lailatul Qadar Dan Makna ‘Lebih dari 1000 Bulan’

Sementara itu menurut para ahli tafsir kelompok yang dapat boleh membayar fidyah terdiri dari :

  • Yang sedang mengandung
  • Yang sedang menyusui
  • Yang bekerja berat yang sekiranya berat sekali untuk melaksanakan shaum atau puasa
  • Yang berpenyakit yang sudah menahun yang diperkirakan tidak sembuh lagi.

Keempat kelompok diatas diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak melaksanakan puasa atau shaum tetapi wajib membayar fidyah.

Besarnya fidyah tidak ditegaskan di dalam Al-Qur’an hanya ditegaskan untuk memberikan makan kepada seorang miskin dan tidak ditentukan berapa banyaknya. Ini berarti menurut kebiasaan sehari-hari ia makan dalam Al-Qur’an; “…yaitu dari makanan yang biasa berikan kepada keluargamu…”(Q.S.  Al-Maidah:89)

Baca Juga: Makna, Hikmah dan Tata cara I’tikaf di Bulan Ramadhan Menurut Rasulullah

Ini berarti relatif. Jadi kebiasaan kita satu kali makan berapa, misalnya Rp. 25.000. Mungkin saja ada yang lebih dari itu. Dan jika membayar lebih dari kebiasaan sehari-hari tentu lebih baik sebagaimana firman Allah SWT:

…barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya…” (Q.S. Al-Baqarah:184).

Contohnya dengan memberi makan kepada dua orang miskin atau memberikan lebih dari kebiasaan sehari-hari. Umpamanya dengan memberikan uang Rp. 50.000 per hari padahal kebiasaan makannya cukup dengan Rp. 25.000 saja.

Mengenai kapan harus membayar fidyah, tidak ada satu ketentuan atau syarat dalam agama bahwa membayar fidyah itu harus langsung setiap hari.

Baca Juga: Perbanyak Doa Ini di Sepuluh di Malam Terakhir Ramadhan

Oleh karena itu, boleh dikeluarkan setiap hari, boleh juga ditangguhkan dan dibayar diluar bulan Ramadhan. Huwallahu ‘allam bhishawab.***

 

Editor: Sutrisno

Sumber: Fatwa-fatwa Seputar Ramadhan karya K.H Aceng Zakaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah