22.Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
23.Kota Bekasi Rp40.000
24.Kabupaten Ciamis Rp27.500
25.Kota Cirebon Rp35.000
26.Kabupaten Bogor Rp37.500
27.Kabupaten Garut Rp30.000
Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib, sebagaimana yang disampaikan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata,”Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari senda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberikan makan miskim.
Barangsiapa yang menunaikan setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,”(HR.Abu Daud dan Ibnu Majah).
Oleh karena itu, perhatikan waktu pembayarannya, jangan sampai terlewat!***